Dianggap memberi pengaruh buruk, pemerintah Banda Aceh menangkapi anak punk yang tengah menggelar konser. Anak punk itu kemudian digunduli, diceburkan ke kolam dan diberi pembinaan selama 10 hari, tanpa pengadilan. 65 anak punk dari berbagai daerah di pulau Sumatera dan Jawa yang terjaring razia penertiban. Mereka dikurung selama 10 hari sebelum dikembalikan ke daerah asal.
No comments:
Post a Comment