Dilansir dari harian Daily Mail Senin 19 Desember 2011, seniman bernama Enrique Gomez De Molina ini dinyatakan bersalah karena telah mengimpor bagian-bagiann tubuh hewan yang terancam punah. Ia telah ditangkap aparat kepolisian Miami pada November lalu dan akan disidang pada 2 Maret tahun depan.
Padahal, De Molina mengklaim karyanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan punahnya beberapa spesies hewan dengan 'menyilangkan' mereka.
"Kemustahilan karya membuat saya senang dan sedih pada saat yang sama. Kesenangan berasal dari merasakan fantasi atas karya saya, dan kesedihan berasal dari fakta bahwa tindakan kita membuat punah beberapa jenis spesies ini," katanya.
Ternyata, pria ini tidak memiliki izin untuk mengimpor bagain tubuh hewan langka yang dijadikan material karyanya. Polisi juga mengklaim De Molina mengetahui perbuatannya ilegal karena meminta para penjual hewan membungkus barangnya dengan kertas karbon.
Ia juga terbukti menyelundupkan bagian tubuh dan kulit dari hewan terancam punah. Seperti kobra, trenggiling, burung enggang, serta tengkorak babirusa dan orangutan. Semuanya diimpor dari seluruh dunia termasuk Indonesia, Thailand, Filipina, dan China.
Tak hanya itu, ia didakwa atas kepemilikan bulu burung pekakak Jawa, burung pekakak berkerah, dan elang muda. Ia juga memiliki bangkai kuskus dan kancil hasil impor dari Indonesia.
De Molina menawarkan taksidermi hibridanya lewat galeri dan internet dengan kisaran harga mencapai US$80 ribu atau Rp752 juta. Bahkan, beberapa karyanya dipajang di pameran Scope Art Fair. Dua karyanya yang paling kontroversial diketahui memperoleh pendapatan total US$100 ribu atau Rp906 juta.
No comments:
Post a Comment