Friday, January 20, 2012

Tentang PIPA (Protect IP Act)


Walld blog-PIPA adalah RUU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Pengusul RUU PIPA ini berasal dari Senators Patrick Leahy, Orrin Hatch, Chuck Grassley pada 12 Mei 2011. PIPA ini, aslinya merupakan kelanjutan dari RUU Combating Online Infringement and Counterfeits Act (COICA) pada 2010, yang gagal disahkan oleh DPR Amrik. Perlu diketahui, bahwa jika DPR AMrik jadi mengesahkan PIPA menjadi UU resmi, maka para perusahaan AMrik yang berkepentingan dan pemerintah AMrik berhak untuk melakukan segala tindakan legal (sah sesuai hukum) untuk memberi sanksi terhadap semua website (situs) yang terindikasi melakukan hal-hal yang membahayakan HAKI, entah itu HAKI-nya berasal asli dari Amrik ataupun tidak.

Berikut ini, secara singkat dari detail kekuasaan yang akan bisa digunakan oleh mereka dalam melakukan perang terhadap pembajakan:
  • Force U.S. internet providers to block access to websites deemed as enablers of copyright infringement(Angkatan US penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs web dianggap sebagai enabler pelanggaran hak cipta)
  • Seek legal action by suing search engines, blog sites, directories, or any site in general to have the black listed sites removed from their website(Carilah tindakan hukum oleh mesin pencari menggugat, situs blog, direktori, atau situs secara umum untuk memiliki situs yang terdaftar hitam dihapus dari situs web mereka)
  • Will be able to force advertising services on infringing websites, and those supporting of them, to remove them from their advertising accounts(Akan mampu memaksa layanan iklan di website pelanggaran, dan orang-orang yang mendukung mereka, untuk menghapusnya dari account iklan mereka)
  • Companies will also have the power to sue any new websites that get started after this bill is passed, if they believe that they are not doing a good job of preventing infringement on your website(Perusahaan juga akan memiliki kekuatan untuk menuntut situs web baru yang memulai setelah RUU ini disahkan, jika mereka percaya bahwa mereka tidak melakukan pekerjaan baik mencegah pelanggaran di website Anda)

No comments:

Post a Comment