Thursday, January 1, 2009

Surat Izin Mengemudi

PANDUAN CARA PEMBUATAN DAN PERPANJANG SIM

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah sebuah dokumen berupa kartu yang diberikan oleh kepolisian kepada seseorang yang dinyatakan telah layak mengendarai kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku. SIM ada beberapa golongan menurut jenis kendaraan, mulai dari SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM A Khusus, SIM C, dan SIM D.

SIM atau driving licence ini harus dibawa setiap pengendara tersebut berkendara sebagai bukti bahwa ia memang diperbolehkan menurut hukum untuk menaiki kendaraan bermotor. Sebaliknya bila (terlihat oleh polisi) tidak membawa kartu SIM saat berkendara maka si pengendara harus bersiap menghadapi ketentuan pidana sesuai dengan pelanggarannya.

Ada banyak persyaratan dasar kapan seseorang itu dikatakan layak untuk mengemudi. Beberapa diantaranya adalah sehat jasmani rohani, cukup umur, memiliki biaya mengurus pembuatan kartu SIM serta mampu mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik dan benar dengan memahami peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Kebetulan sekali awal bulan Desember 2008 kemarin saya menyempatkan diri untuk bermain-main ke Samsat Polres Gresik untuk melihat bagaimana prosedur dan tata cara untuk mendapatkan SIM. Ya! Ini adalah momen pertama kali mengunjungi kembali Samsat setelah lebih dari satu setengah tahun yang lalu mendapat SIM baru (sebelumnya punya SIM tapi beda daerah, karena malas mengambil berkas di Trenggalek jadinya bikin baru di Gresik hahahaha....)


halaman Samsat Polres Gresik

Terlihat di ruang tunggu banyak masyarakat yang juga telah menunggu antrian untuk bergiliran menunggu proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM lama yang hampir kadaluarsa. Mayoritas adalah kaum lelaki. Sebuah pertanyaan pun terlintas dalam kepala. "Kok kaum hawa nyaris tidak terlihat? Kaum hawa lebih senang lewat depan atau lewat belakang ya?". Hihi..


suasana ruang tunggu

Ternyata proses pengurusan pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM ini cukup sederhana dan tidak perlu memakan waktu yang sangat lama dikarenakan sejak beberapa tahun terakhir Polres Gresik kebetulan telah menerapkan prosedur baru yang cepat dan tepat untuk menangani proses mulai dari loket awal hingga loket penerbitan kartu SIM ini. Upaya menihilkan calo SIM pun digalakkan (meski tak bisa sepenuhnya seratus persen, karena petugas pun bisa menjadi calo! Hahahaha....). Situasi lumayan terkontrol dan tertib tanpa antrian yang memicu adrenalin naik tinggi...

Masyarakat yang hendak membuat SIM baru maupun memperpanjang SIM lama mereka semakin dipermudah dengan adanya banner di pojok ruangan tunggu yang berisi daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan SIM serta urutan tata cara pembuatan SIM di Samsat Polres Gresik tersebut. Semua dituliskan secara jelas dan mudah dimengerti.

Biaya administrasi untuk mengurus SIM baru maupun perpanjangan SIM ditampilkan untuk memenuhi hasrat publik akan transparasi biaya pengurusan kartu SIM ini. Untuk pengurusan pembuatan kartu SIM baru masyarakat diwajibkan membayar biaya resi SIM sebesar Rp 75.000 sementara untuk perpanjangan SIM lama sebesar Rp 60.000 (belum termasuk biaya fotokopi, foto, surat dokter, dll).


Sementara untuk proses pembuatan SIM baru, Polres Gresik menerapkan aturan tegas dalam ujian teori dan ujian praktek. Pendaftar SIM baru diwajibkan menjalani kedua tes baik teori maupun praktek (meski tidak bisa seratus persen, karena tetap saja masih ada sebagian petugas masih bisa disuap).

Ujian teori buat pelamar kartu SIM baru berisi soal-soal tentang pengetahuan tentang gambar rambu-rambu lalu lintas dan soal tentang bagaimana sikap yang benar saat di jalan raya. Ujian ini mutlak diperlukan untuk mengukur sejauh mana pendaftar SIM baru menguasai pengetahuan berkendara yang baik di jalan.

Ujian praktek SIM baru merupakan simulasi bagaimana berkendara yang baik di jalan. Lebih tepatnya adalah uji coba kemampuan atau skill dalam mengendarai kendaraan dalam berbagai situasi. Ada tantangan jalan melingkar, berliku-liku, bergelombang, naik-turun, berbelok, menikung, berhenti, tarik gas, dan mengerem mendadak sampai berhenti. Ujian teori ini sangat bagus untuk dijalankan karena sebagai pembuktian bahwa pelamar memang layak untuk diberikan izin mengemudi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bila pendaftar SIM baru gagal menjawab ujian teori sesuai dengan batas bawah nilai yang ditentukan atau gagal dalam ujian praktek, maka pendaftar diperbolehkan lagi untuk mengulang ujian teori maupun praktek dua minggu kedepan. Dan bila berhasil dalam ujian teori dan praktek ulangan, maka si pendaftar dinyatakan lulus dan berhak atas SIM barunya. Sementara, jika dalam dua minggu ia tetap tidak berhasil melalui ujian teori dan praktek maka ia diharuskan kembali dua bulan lagi untuk melakukan tes teori dan praktek ulangan.

Faktanya memang demikian, saat saya mengurus SIM C baru April 2007 yang lalu ada seorang wanita muda yang gagal dalam ujian praktek dan harus kembali lagi dua minggu kemudian, meskipun si wanita mengatakan bahwa ia hanya punya waktu beberapa hari menjelang masuk kuliah lagi di Yogyakarta. Salut pada pak Polisi yang kebetulan saya hafal betul namanya. Pak Djaelani! (Figur polisi idaman tapi dibenci rakyat karena ketegasannya, hahahahahahha...)

Dan, alhamdulillah saya melewatinya semua prosedur mulai pendaftaran hingga ujian teori dan praktek dengan jujur sewaktu mendapatkan SIM baru dulu, tanpa calo dan tanpa kolusi ato KKN. Hahahaha...


ujian praktek SIM baru

NB: Hmm... Sekarang untuk memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) malah semakin mudah dengan adanya layanan mobil SIM keliling yang bertugas mengurus proses peperpanjangan SIM dengan cepat dan murah meriah. Jadwal SIM keliling pun disesuaikan dan diperbanyak lagi untuk memermudah masyakat dan polisi. Namun, sayangnya belum semua daerah menyediakan mobil SIM keliling.

No comments:

Post a Comment